Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran

Juga dikenal sebagai: PP 28/1957 · PP No. 28 Tahun 1957 · PP Nomor 28 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1957Tanggal Penetapan:6 Agustus 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1957
Tanggal Penetapan06 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29) tentang Urusan Rekonstruksi Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengalihkan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan usaha rekonstruksi nasional dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Urusan Veteran. Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi yang lebih besar dalam pelaksanaan tugas tersebut, mengingat sifat dan isi tugas yang lebih sesuai dengan Kementerian Urusan Veteran.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa semua urusan terkait rekonstruksi nasional, yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1954, kini menjadi tanggung jawab Menteri Urusan Veteran. Menteri Urusan Veteran diberi wewenang untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini, baik secara mandiri maupun bersama dengan menteri lain yang terkait.

1. Segala hal yang telah diserahkan pada sesuatu Kementerian sebelum pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16/1954 ini, tetap menjadi urusan Kementerian tersebut. 2. Segala sesuatu yang masih memerlukan penyelesaian diurus oleh Menteri Urusan Veteran sendiri atau bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan.

(-)