di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 33/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kendala dalam percepatan pendaftaran tanah di Indonesia akibat terbatasnya jumlah Surveyor Kadaster. Tujuannya adalah untuk memperkuat kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan sumber daya Surveyor Kadaster.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengesahan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang dapat berbentuk badan usaha perorangan atau firma. KJSKB wajib mendapatkan izin kerja dari Menteri dan mengikuti standar serta prosedur yang ditetapkan. Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster harus lulus ujian dan mendapatkan lisensi dari Menteri. Mereka bertanggung jawab atas hasil survei dan pemetaan yang dilakukan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban KJSKB, termasuk hak untuk memperoleh penghasilan dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data.