Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 33/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Pendapatan Non PajakPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaSurveyor Kadaster Berlisensi
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1013).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kendala dalam percepatan pendaftaran tanah di Indonesia akibat terbatasnya jumlah Surveyor Kadaster. Tujuannya adalah untuk memperkuat kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan sumber daya Surveyor Kadaster.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengesahan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang dapat berbentuk badan usaha perorangan atau firma. KJSKB wajib mendapatkan izin kerja dari Menteri dan mengikuti standar serta prosedur yang ditetapkan. Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster harus lulus ujian dan mendapatkan lisensi dari Menteri. Mereka bertanggung jawab atas hasil survei dan pemetaan yang dilakukan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban KJSKB, termasuk hak untuk memperoleh penghasilan dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data.

1. Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, KJSKB Perorangan dan KJSKB Firma dapat didirikan tanpa beranggotakan Asisten Surveyor Kadaster. 2. Dalam hal jumlah KJSKB belum mencukupi, Surveyor Kadaster dan/atau Asisten Surveyor Kadaster secara perorangan dapat melaksanakan pekerjaan survei dan pemetaan dengan penetapan dari Menteri. 3. Surveyor Kadaster dan/atau Asisten Surveyor Kadaster wajib bergabung atau membentuk KJSKB paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran atas kewajiban dan larangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian tetap. 2. Sanksi tambahan berupa denda sebesar 100% dari nilai pekerjaan dapat dikenakan. 3. Pelanggaran etika profesi dapat dikenakan sanksi oleh Menteri dan/atau asosiasi profesi.