di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi diterbitkan dengan latar belakang untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui pemanfaatan potensi tenaga pengukuran dan pemetaan non-Pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 yang dinilai belum maksimal pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengangkatan Surveyor Berlisensi oleh Kepala BPN RI untuk membantu tugas BPN dalam pengukuran dan pemetaan. Surveyor Berlisensi dapat bergabung dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) atau bertindak sebagai perseorangan. KJSB harus berbentuk badan usaha yang disahkan oleh instansi berwenang dan terdiri dari minimal 1 Surveyor Pertanahan dan 2 Asisten Surveyor Pertanahan. KJSB bertugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali atau pengukuran dan pemetaan tematik yang dibiayai melalui DIPA BPN. Surveyor Berlisensi perseorangan juga melaksanakan tugas serupa dengan penugasan dan supervisi dari Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.
Peraturan ini mengatur kewajiban Surveyor Berlisensi, termasuk melaksanakan tugas sesuai penugasan, melaporkan hasil pekerjaan, menjaga kerahasiaan data, serta mempresentasikan rencana dan hasil pekerjaan. Surveyor Berlisensi berhak memperoleh informasi pekerjaan, menerima penugasan, mendapatkan pembinaan, memperoleh data terkait pekerjaan, dan menerima pembayaran. Surveyor Berlisensi dilarang mengalihkan pekerjaan, menyalahgunakan hasil pekerjaan, atau menyalahgunakan data BPN.