Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2021Tanggal Penetapan:19 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaSurveyor Berlisensi
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 Januari 2021
Tanggal Penetapan19 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1591) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1111).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Surveyor Berlisensi yang terdiri dari Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral. Pengangkatan dan pemberhentian Surveyor Berlisensi dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Untuk menjadi Surveyor Berlisensi, calon wajib mengikuti ujian Lisensi yang diselenggarakan oleh Kementerian. Surveyor Berlisensi diberikan Lisensi dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), yang dapat berupa KJSB Perseorangan atau KJSB Persekutuan (Firma). KJSB wajib memiliki izin kerja dari Menteri dan melakukan evaluasi kinerja serta menyampaikan laporan bulanan. Lingkup pekerjaan KJSB meliputi kegiatan Survei dan Pemetaan, termasuk perencanaan, pengorganisasian, penyimpanan dokumen, kontrol kualitas, dan kegiatan lainnya di bidang pertanahan dan ruang. Pekerjaan dapat diperoleh melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah atau permohonan langsung dari masyarakat.

Selain itu, diatur pula mengenai wilayah kerja Surveyor Berlisensi dan KJSB, identitas Surveyor Berlisensi dan KJSB, hak dan kewajiban Surveyor Berlisensi, larangan bagi Surveyor Berlisensi dan KJSB, serta pembentukan Dewan Etik untuk menjaga kehormatan dan perilaku Surveyor Berlisensi. Kode Etik Surveyor Berlisensi mencakup prinsip-prinsip dasar seperti berperilaku jujur, profesional, berintegritas, bertanggung jawab, adil, arif dan bijaksana, menjunjung tinggi harga diri, disiplin, rendah hati, dan yakin akan kebenaran. Pembinaan dan evaluasi Surveyor Berlisensi dan KJSB dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, Asosiasi Profesi, dan Pemimpin KJSB.

1. Surveyor Berlisensi wajib bergabung dalam KJSB dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksanaan dan hasil pekerjaan Survei dan Pemetaan Surveyor Berlisensi dan badan usaha yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dinyatakan sah dan tetap berlaku. 3. Dokumen hasil Survei dan Pemetaan Surveyor Berlisensi, berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan sah dan tetap berlaku. 4. Surveyor Kadastral yang telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun dan Asisten Surveyor Kadastral yang telah berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun masih dapat melaksanakan tugas sampai masa berlaku Lisensi berakhir dan/atau paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 5. KJSKB mengubah menjadi KJSB dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, atau berat. 2. Sanksi ringan berupa peringatan tertulis dan pembekuan Lisensi selama 1 tahun. 3. Sanksi sedang berupa peringatan tertulis dan pembekuan Lisensi selama 2 tahun. 4. Sanksi berat berupa peringatan tertulis dan pembekuan Lisensi selama 3 tahun atau pencabutan Lisensi/izin kerja.