Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2017Tanggal Penetapan:17 Juli 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku09 Agustus 2017
Tanggal Penetapan17 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi kendala sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas pengukuran tanah di Indonesia dengan menyempurnakan peran Surveyor Kadaster Berlisensi. Peraturan ini mengatur bentuk organisasi Surveyor Kadaster Berlisensi, baik perorangan maupun badan usaha, serta kewajiban administratif seperti pelaporan alamat dan domisili. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur perizinan kerja dan lisensi bagi Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster, termasuk persyaratan dan proses perpanjangan lisensi. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pelaksanaan survei dan pemetaan, serta tanggung jawab dan larangan bagi Surveyor Kadaster Berlisensi.

1. Surveyor Pertanahan yang telah mendapatkan lisensi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 wajib melakukan registrasi ulang untuk penetapan wilayah kerja baru. 2. Surveyor Pertanahan akan diterbitkan Surat Keputusan baru. 3. Lisensi Asisten Surveyor Pertanahan yang telah ada tetap berlaku selama jangka waktunya belum berakhir. 4. Dokumen hasil survei dan pemetaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(-)