Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1984

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: UU 4/1984 · UU No. 4 Tahun 1984 · UU Nomor 4 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 1984Tanggal Penetapan:22 Juni 1984
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaWabah Penyakit Menular
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 1984
Tanggal Penetapan22 Juni 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak wabah penyakit menular dengan meningkatkan kemampuan hidup sehat. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini. Menteri Kesehatan diberi wewenang untuk menetapkan jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan daerah yang terjangkit wabah. Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pengobatan, isolasi, karantina, dan penyuluhan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan wabah, termasuk pemberian ganti rugi bagi kerugian harta benda akibat penanggulangan wabah dan penghargaan bagi petugas yang berisiko.

1. Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah tetap berlaku, sepanjang peraturan pelaksanaan tersebut belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap penanggulangan wabah dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 1.000.000. 2. Kelalaian yang menghalangi penanggulangan wabah dapat dikenai pidana kurungan hingga 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 500.000. 3. Pengelolaan bahan yang salah dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000.