Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah

Juga dikenal sebagai: UU 6/1962 · UU No. 6 Tahun 1962 · UU Nomor 6 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 1962Tanggal Penetapan:5 Maret 1962
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaWabah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 1962
Tanggal Penetapan05 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Epidemie-Ordonnantie (Staatsblad 1911 No. 299) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah, mengawasi, dan mengatasi penyebaran serta memberantas wabah. Wabah didefinisikan sebagai penyebaran penyakit yang cepat di suatu daerah, memerlukan isolasi penderita. Penyakit yang termasuk wabah adalah penyakit karantina dan beberapa penyakit lainnya seperti tifus, disentri, dan hepatitis. Menteri Kesehatan berwenang menetapkan dan mencabut status daerah wabah. Pelaporan wajib dilakukan dalam 24 jam oleh kepala keluarga, tenaga kesehatan, dan pihak terkait jika ada dugaan wabah. Pemerintah bertanggung jawab atas biaya usaha pencegahan dan penanggulangan wabah, termasuk imunisasi dan pembasmian hama. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Menteri Kesehatan.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 5 dan 6 dipidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 10.000,-. 2. Petugas yang lalai melaksanakan kewajiban dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 5.000,-. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana.