Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: UU 7/2017 · UU No. 7 Tahun 2017 · UU Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menyatukan dan menyederhanakan peraturan terkait pemilihan umum, guna menjamin pemilu yang demokratis, berintegritas, efektif, dan efisien. Pemilu diatur sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pemilu oleh lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Bawaslu mengawasi pelaksanaan pemilu dan menangani pelanggaran. DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun dengan sistem proporsional terbuka untuk DPR dan sistem distrik berwakil banyak untuk DPD. Partai politik dan perseorangan dapat menjadi peserta pemilu dengan memenuhi persyaratan tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.