Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2022 · Perpu No. 1 Tahun 2022 · Perpu Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru di Papua terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, memastikan stabilitas politik, dan memberikan kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah menata daerah pemilihan dan alokasi kursi serta memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan KPU dan Bawaslu di provinsi baru, penyesuaian syarat partai politik peserta pemilu, dan penetapan daerah pemilihan. Selain itu, diatur juga syarat usia untuk Panwaslu dan mekanisme penetapan nomor urut partai politik. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tahapan Pemilu 2024.

1. Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di provinsi baru, penyelenggaraan fungsi dilakukan oleh KPU pusat. 2. Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu Provinsi di provinsi baru, penyelenggaraan fungsi dilakukan oleh Bawaslu pusat. 3. Persyaratan kepengurusan partai politik di provinsi baru dikecualikan untuk Pemilu 2024. 4. Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi di provinsi baru dilakukan oleh pengurus pusat partai politik.

(-)