Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: UU 42/2008 · UU No. 42 Tahun 2008 · UU Nomor 42 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2008Tanggal Penetapan:13 November 2008
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2008
Tanggal Penetapan13 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara demokratis dan beradab, dengan partisipasi rakyat yang luas berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu ini diadakan setiap lima tahun sekali di seluruh wilayah Indonesia. Undang-Undang ini mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk kewajiban untuk mengundurkan diri bagi pejabat negara yang dicalonkan. Proses pencalonan dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis, dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Dana kampanye harus dilaporkan dan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Undang-Undang ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

1. Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.