Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: UU 23/2003 · UU No. 23 Tahun 2003 · UU Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara melalui pemilihan umum yang demokratis dan beradab. Pemilu ini dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan setiap lima tahun sekali, serta menetapkan persyaratan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu, termasuk pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. Partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini juga menetapkan hak dan kewajiban pemilih serta mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu.

  • 1. Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan Pasangan Calon.
  • 2. Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan kampanye, atau pembatalan sebagai pasangan calon.
  • 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.