di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: UU 15/2011 · UU No. 15 Tahun 2011 · UU Nomor 15 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dengan penyelenggara yang profesional, berintegritas, kapabel, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan tugas lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu, sementara Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemilu. DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Undang-Undang ini juga menetapkan persyaratan dan proses seleksi anggota lembaga-lembaga tersebut, serta mengatur kewajiban dan wewenang mereka dalam penyelenggaraan Pemilu.