Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Juga dikenal sebagai: UU 4/2004 · UU No. 4 Tahun 2004 · UU Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2004Tanggal Penetapan:15 Januari 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKekuasaan Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 2004
Tanggal Penetapan15 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang ini mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah untuk memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara), serta oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dan berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan melakukan pengawasan tertinggi atas peradilan di bawahnya. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.

Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, sementara Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

1. Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2004. 2. Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan peradilan agama selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004. 3. Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan peradilan militer selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004. 4. Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial, semua pegawai dan aset terkait beralih ke Mahkamah Agung. 5. Mahkamah Agung menyusun organisasi dan tata kerja yang baru paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana. 2. Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dipidana. 3. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal 29 ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.