Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Juga dikenal sebagai: UU 35/1999 · UU No. 35 Tahun 1999 · UU Nomor 35 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1999Tanggal Penetapan:31 Agustus 1999
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1999
Tanggal Penetapan31 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah, serta untuk menyesuaikan pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan finansial badan-badan peradilan dengan perkembangan keadaan. Tujuan utamanya adalah pemisahan yang tegas antara fungsi yudikatif dan eksekutif. Ketentuan substansial dalam perubahan ini meliputi pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan dari departemen-departemen terkait ke bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat perubahan kewenangan dalam penyelesaian perkara koneksitas antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer, di mana kewenangan menentukan badan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas dialihkan dari Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung. Undang-undang ini juga menegaskan jangka waktu pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan secara bertahap, yaitu paling lama 5 (lima) tahun, kecuali untuk Peradilan Agama yang tidak ditentukan waktunya. Lebih lanjut, Undang-undang ini menegaskan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

1. Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku. 2. Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 3. Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)