Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Juga dikenal sebagai: UU 14/1970 · UU No. 14 Tahun 1970 · UU Nomor 14 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1970Tanggal Penetapan:17 Desember 1970
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1970
Tanggal Penetapan17 Desember 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bertujuan untuk menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi: 1. **Kekuasaan Kehakiman:** Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. 2. **Badan Peradilan:** Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. 3. **Asas Peradilan:** Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dilarang adanya campur tangan dalam urusan peradilan. 4. **Hak Asasi:** Perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan, termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak memperoleh bantuan hukum, dan hak menuntut ganti kerugian serta rehabilitasi jika ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah. 5. **Kedudukan Hakim:** Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus jujur, merdeka, berani mengambil keputusan, dan bebas dari pengaruh. 6. **Pengawasan:** Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain. Undang-undang ini juga mengatur hubungan antara pengadilan dan lembaga negara lainnya, serta pelaksanaan putusan pengadilan.

(-)

(-)