Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Juga dikenal sebagai: UU 19/1964 · UU No. 19 Tahun 1964 · UU Nomor 19 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1964Tanggal Penetapan:31 Oktober 1964
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1964
Tanggal Penetapan31 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan pokok mengenai kekuasaan kehakiman di Indonesia, sesuai dengan Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia. Peradilan di seluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara yang menjalankan fungsi pengayoman. Pengadilan harus dilakukan dengan sederhana, murah, dan cepat, serta berdasarkan keadilan yang objektif. Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, dengan Mahkamah Agung sebagai puncaknya. Hakim harus bertindak sebagai alat revolusi dan memihak kepada kebenaran dan revolusi. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa dasar hukum berhak atas ganti rugi dan rehabilitasi.

(-)

1. Pejabat yang sengaja melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan tanpa dasar hukum dapat dipidana dan/atau dibebani ganti kerugian.