Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Juga dikenal sebagai: UU 48/2009 · UU No. 48 Tahun 2009 · UU Nomor 48 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2009Tanggal Penetapan:29 Oktober 2009
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaProfesiHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKekuasaan Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2009
Tanggal Penetapan29 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa. Hal ini dilakukan dengan menata sistem peradilan yang terpadu, menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta badan peradilan di bawahnya. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban peradilan untuk bersifat sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta kewajiban hakim untuk menjaga kemandirian dan integritas.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai campur tangan dalam urusan peradilan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat yang dengan sengaja melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.