Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan membiayai pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi daerah, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek, subjek, prinsip penetapan tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis retribusi.
5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
6. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya bagi pelaku usaha.
7. Pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penundaan pembayaran atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.
8. Kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
9. Kerahasiaan data wajib pajak.
10. Ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.