di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 16/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Setiap orang atau badan yang akan membuat atau membongkar bangunan di wilayah Kabupaten Malinau harus mendapat izin Bupati. Izin diberikan setelah pemohon membayar biaya yang ditetapkan. Dalam pembuatan dan pembongkaran bangunan, keamanan umum, kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan harus diperhatikan.
Izin Gangguan diperlukan untuk tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.