Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 15/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pendaratan dan Tambat Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2001 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2003 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2003 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh pendapatan daerah yang sah dari pemanfaatan jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur tentang pemungutan retribusi atas pemakaian dan/atau pemanfaatan kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Terminal: mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau oleh Pemerintah Daerah.
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan: mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas di rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkatan pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kabupaten Malinau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.