Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 13/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2001 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2002 Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2002 Nomor 14). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 13 Nomor 2003). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 19 Nomor 2003).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah oleh Gubernur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Malinau, meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, tahun pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk membayar pajak yang terutang, melaporkan pajak, dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pemerintah daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berlaku mulai 1 Januari 2014.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda.