Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1950 tentang Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 16/1950 · PP No. 16 Tahun 1950 · PP Nomor 16 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950Tanggal Penetapan:22 Juli 1950
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1950
Tanggal Penetapan22 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P. 1948) termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menetapkan peraturan sementara mengenai jabatan dan gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Serikat. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan peraturan gaji yang berbeda-beda, yaitu P.G.P. 1948 dan B.B.L 1938/MDR 1939, sambil menunggu peraturan gaji baru. Peraturan ini mengatur bahwa jabatan dan gaji pegawai diatur menurut P.G.P. 1948 dengan beberapa perubahan, seperti penggantian daftar gaji dan penghapusan pasal tentang gaji-minimum keluarga. Selain itu, peraturan ini menetapkan tunjangan anak bagi pegawai yang memiliki anak yang sah atau diakui secara hukum.

1. Daftar-daftar jabatan dalam lampiran A dari P.G.P. 1948 akan diubah dan ditambah menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan lebih lanjut.

(-)