Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1952 tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 10/1952 · PP No. 10 Tahun 1952 · PP Nomor 10 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:20 Februari 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDaftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan20 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 16 Tahun 1950 2. Peraturan termuat dalam Bijblad No. 11403 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan dua peraturan yang berbeda mengenai daftar pernyataan kecakapan Pegawai Negeri menjadi satu peraturan yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kebingungan dan ketidaksesuaian dalam penerapan peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa daftar pernyataan kecakapan harus dibuat setiap tahun untuk golongan pegawai tertentu yang ditentukan oleh Menteri masing-masing kementerian. Daftar ini digunakan untuk kepentingan kenaikan pangkat dan gaji. Penetapan daftar dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan harus diselesaikan pada akhir tahun. Daftar ini bersifat rahasia dan harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif. Pernyataan kecakapan dikategorikan dalam beberapa tingkatan, dan pernyataan yang tidak memuaskan harus disertai alasan lengkap. Pegawai yang tidak puas dengan pernyataan dapat mengajukan keberatan dalam waktu tertentu.

(-)

(-)