Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: PP 17/1951 · PP No. 17 Tahun 1951 · PP Nomor 17 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Maret 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 (L.N. No. 46) mengenai penetapan-penetapan tentang pemberian tunjangan anak, tunjangan kemahalan daerah serta gaji tambahan peralihan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki ketentuan mengenai tunjangan anak, tunjangan kemahalan daerah, dan gaji tambahan peralihan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan adat-istiadat dan keadilan sosial, serta untuk mengatasi ketidakpuasan terhadap aturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi definisi dan hak penerimaan tunjangan anak bagi anak angkat, penyesuaian tunjangan kemahalan daerah bagi pegawai negeri yang suami-isteri, serta penyesuaian gaji tambahan peralihan. Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan kemahalan daerah bagi pegawai yang tidak kawin ditingkatkan dari separuh menjadi tiga perempat dari tunjangan bagi pegawai yang kawin.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1951, kecuali ketentuan dalam Pasal 1 sub 3 yang berlaku surut mulai 1 Juni 1950.

(-)