di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1951
Juga dikenal sebagai: PP 64/1951 · PP No. 64 Tahun 1951 · PP Nomor 64 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengubah definisi anak-angkat dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1951. Perubahan ini dilakukan karena terdapat kebutuhan untuk memberikan tunjangan kepada anak yatim yang diangkat sebagai anak-angkat oleh pegawai negeri, yang sebelumnya hanya diberikan kepada anak yatim-piatu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah definisi anak-angkat menjadi anak yatim piatu atau anak yatim yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari pegawai negeri. Anak tersebut harus diangkat dan diperlakukan sebagai anak sendiri oleh pegawai yang bersangkutan, dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah/janji.