Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1952 tentang Pengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 26/1952 · PP No. 26 Tahun 1952 · PP Nomor 26 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1952Tanggal Penetapan:9 Mei 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1952
Tanggal Penetapan09 Mei 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr. 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr. 51 tahun 1951.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengubah jumlah persentase tunjangan kemahalan daerah yang sebelumnya diatur dalam lampiran C Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr. 16 tahun 1950, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nr. 51 tahun 1951. Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi ketidakadilan dalam pemberian tunjangan kemahalan daerah dan memastikan bahwa bagian-bagian dari gaji pokok yang sebelumnya tidak diperhitungkan kini dapat diperhitungkan dengan lebih memuaskan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.

(-)

(-)