Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1951 tentang Perubahan Rayon Kemahalan

Juga dikenal sebagai: PP 51/1951 · PP No. 51 Tahun 1951 · PP Nomor 51 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951Tanggal Penetapan:30 Juli 1951
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Rayon Kemahalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1951
Tanggal Penetapan30 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran C dan D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950. 2. Tabel I dan II dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lampiran D dan Tabel I sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1951).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pembagian rayon kemahalan sehubungan dengan kenaikan harga penghidupan. Perubahan ini dilakukan dengan mengganti lampiran-lampiran dan tabel-tabel yang ada dalam peraturan sebelumnya dengan yang baru. Peraturan ini mengatur pembagian rayon kemahalan yang baru, yang diharapkan dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juli 1951.

(-)

(-)