Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran C dan D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950. 2. Tabel I dan II dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lampiran D dan Tabel I sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1951).
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pembagian rayon kemahalan sehubungan dengan kenaikan harga penghidupan. Perubahan ini dilakukan dengan mengganti lampiran-lampiran dan tabel-tabel yang ada dalam peraturan sebelumnya dengan yang baru. Peraturan ini mengatur pembagian rayon kemahalan yang baru, yang diharapkan dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juli 1951.