di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Juga dikenal sebagai: PP 7/1959 · PP No. 7 Tahun 1959 · PP Nomor 7 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1959 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri dan pensiunan dalam batas kemampuan keuangan negara. Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok berdasarkan P.G.P.N. 1955, serta perubahan dan penghapusan beberapa jenis tunjangan bagi Pegawai Negeri. Selain itu, peraturan ini memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Pegawai Negeri, janda, dan anak yatim/piatu yang menerima pensiun. Perubahan ini mencakup penyesuaian angka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan tertentu, serta pengaturan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun berdasarkan periode pengangkatan atau hak pensiun mereka. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kenaikan gaji pokok tidak dikenakan iuran luar biasa.