Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 7/1959 · PP No. 7 Tahun 1959 · PP Nomor 7 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959Tanggal Penetapan:4 Maret 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 67) 2. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 16) Peraturan ini mengubah: 1. Angka-angka gaji pokok menurut golongan-golongan gaji P.G.P.N. 1955 yang berlaku, sebagaimana yang terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 49)

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1959 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri dan pensiunan dalam batas kemampuan keuangan negara. Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok berdasarkan P.G.P.N. 1955, serta perubahan dan penghapusan beberapa jenis tunjangan bagi Pegawai Negeri. Selain itu, peraturan ini memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Pegawai Negeri, janda, dan anak yatim/piatu yang menerima pensiun. Perubahan ini mencakup penyesuaian angka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan tertentu, serta pengaturan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun berdasarkan periode pengangkatan atau hak pensiun mereka. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kenaikan gaji pokok tidak dikenakan iuran luar biasa.

1. Kepada pegawai Negeri yang pada tanggal berlakunya peraturan ini mempunyai penghasilan bersih yang jumlahnya lebih tinggi daripada penghasilan bersihnya menurut ketentuan-ketentuan di dalam peraturan ini, diberikan tunjangan peralihan sejumlah selisih antara kedua jumlah penghasilan bersih tersebut. 2. Tunjangan peralihan tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah bebas dari pajak dan tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah kenaikan penghasilan bersih yang setelah 1 Januari 1959 diperoleh karena mendapat kenaikan dalam gaji pokok.

(-)