Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1957 tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 35/1957 · PP No. 35 Tahun 1957 · PP Nomor 35 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1957Tanggal Penetapan:7 September 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan kemahalan umum kepada Pegawai Negeri dan penerima pensiun, sebagai respons terhadap kenaikan harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan finansial yang dapat diakomodasi oleh keuangan negara saat ini.

Ketentuan Substansial: Tunjangan kemahalan umum diberikan kepada semua Pegawai Negeri, termasuk pegawai tetap, sementara, bulanan, dan harian yang menerima gaji dalam mata uang rupiah. Tunjangan ini juga berlaku bagi penerima pensiun dan tunjangan bersifat pensiun. Besaran tunjangan bervariasi antara 8% hingga 12% dari gaji pokok, tergantung pada golongan gaji, dan ditambah tunjangan kemahalan daerah serta tunjangan anak. Tunjangan minimum yang diberikan adalah Rp. 30,- per bulan. Pegawai yang menerima gaji dalam mata uang asing tidak berhak atas tunjangan ini.

(-)

(-)