Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) Tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 61/1958 · PP No. 61 Tahun 1958 · PP Nomor 61 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1958Tanggal Penetapan:5 Desember 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) Tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1958
Tanggal Penetapan05 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum.

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai negeri dan penerima pensiun akibat meningkatnya harga kebutuhan hidup. Peraturan ini mengubah persentase tunjangan dari 12% menjadi 16% dari penghasilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai dengan golongan gaji A2 hingga DD2 PGPN-1955 dan penerima pensiun yang disebutkan dalam pasal 2 huruf a dan pasal 3 dari peraturan sebelumnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan lebih besar kepada golongan tersebut dalam menghadapi kenaikan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari.

(-)

(-)