Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1958 tentang Pemberian Tunjangan Kejuruan kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara

Juga dikenal sebagai: PP 9/1958 · PP No. 9 Tahun 1958 · PP Nomor 9 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1957Tanggal Penetapan:15 Februari 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Kejuruan kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1957
Tanggal Penetapan15 Februari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 19) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di bidang Pelayaran Negara dengan memberikan tunjangan kejuruan khusus kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal, dan Markonis Pelayaran Negara. Tunjangan ini diberikan kepada mereka yang memiliki ijazah tertentu dan dipekerjakan dalam jabatan yang memerlukan keahlian tersebut. Besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan tingkat ijazah yang dimiliki, dengan batas maksimum yang berbeda untuk setiap kategori. Peraturan ini juga mengesampingkan ketentuan tunjangan kejuruan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957.

(-)

(-)