Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2022 · PERPRES No. 26 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2022Tanggal Penetapan:9 Februari 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 2022
Tanggal Penetapan09 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan, dengan menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian/lembaga. Perubahan ini melibatkan pembentukan Tim Koordinasi Kepariwisataan yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Tim ini bertanggung jawab untuk mencapai keselarasan dan keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kepariwisataan. Selain itu, Tim Pelaksana Harian dibentuk untuk membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.

(-)

(-)