Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2014 · PERPRES No. 64 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Pariwisata & Kebudayaan

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan menetapkan koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Kepariwisataan yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan terdiri dari berbagai menteri serta kepala lembaga terkait. Tim ini bertugas mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan, serta menetapkan langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan. Tim Pelaksana Harian dibentuk untuk membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan, dengan dukungan sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)