Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2018 · PERPRES No. 14 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:2 Maret 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 2018
Tanggal Penetapan02 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan melalui perubahan struktur dan fungsi Tim Koordinasi Kepariwisataan. Tim ini dipimpin oleh Wakil Presiden dan terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Tim bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat membentuk kelompok kerja serta melibatkan tenaga ahli. Tim juga bertugas menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata yang dikoordinasikan oleh Ketua Harian. Pelaporan pelaksanaan tugas dilakukan secara berkala kepada Presiden, dan pembiayaan bersumber dari APBN atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)