Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 40 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2017 · PERPRES No. 40 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:5 April 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan05 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperbarui koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian/lembaga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan yang terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga terkait, dengan Wakil Presiden sebagai ketua. Tim ini bertanggung jawab untuk mencapai keselarasan dan keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kepariwisataan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan Menteri Pariwisata sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Kementerian Pariwisata sebagai sekretaris tim.

(-)

(-)