Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2012 · PERPRES No. 48 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2012Tanggal Penetapan:24 April 2012
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 2012
Tanggal Penetapan24 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketentuan Substansial: PPATK memiliki tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Fungsi PPATK meliputi pencegahan, pengelolaan data, pengawasan kepatuhan, serta analisis transaksi keuangan. Struktur organisasi PPATK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan, Pusat Teknologi Informasi, Inspektorat, dan Tenaga Ahli. Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, dengan dukungan dari Wakil Kepala dan Sekretariat Utama. Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan, maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.

(-)