di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/2003 · Keppres No. 81 Tahun 2003 · Keppres Nomor 81 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan Substansial: PPATK dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh empat Wakil Kepala yang masing-masing membawahi bidang Riset, Analisis dan Kerja Sama Antar Lembaga; Hukum dan Kepatuhan; Teknologi Informasi; dan Administrasi. PPATK bertanggung jawab untuk melaksanakan analisis laporan transaksi keuangan, merumuskan peraturan, mengembangkan teknologi informasi, dan mengelola administrasi serta keuangan. PPATK dapat membuka perwakilan di daerah sesuai kebutuhan, dan semua unsur di dalamnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.