Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2022 · PERPRES No. 10 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2022Tanggal Penetapan:20 Januari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
Tanggal Penetapan20 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK berfungsi sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi PPATK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas strategi dan kerja sama, pelaporan dan pengawasan kepatuhan, serta analisis dan pemeriksaan. Selain itu, PPATK juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan PPATK serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)