Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK berfungsi sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi PPATK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas strategi dan kerja sama, pelaporan dan pengawasan kepatuhan, serta analisis dan pemeriksaan. Selain itu, PPATK juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan PPATK serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.