Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2016 · PERPRES No. 103 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Perubahan ini mencakup penataan organisasi PPATK dengan mengubah struktur organisasi, termasuk penambahan dan penghapusan beberapa jabatan serta penyesuaian tanggung jawab. PPATK kini terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, dan Deputi Bidang Pemberantasan. Selain itu, terdapat unsur Inspektorat, Pusat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli. Inspektorat berfungsi sebagai pengawasan dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. Pusat dapat dibentuk sebagai unsur penunjang dengan jumlah maksimal tiga pusat, masing-masing dipimpin oleh Kepala Pusat. Jabatan struktural di PPATK diatur dalam berbagai eselon dan jabatan pimpinan tinggi.

(-)

(-)