Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 122/2024 · PERPRES No. 122 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 122 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Struktur Organisasi PemerintahKepolisian & Ketertiban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sebagai unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolri, yang bertugas dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada struktur organisasi Mabes Polri, termasuk penyesuaian jabatan dan eselon dalam organisasi Polri.

(-)

(-)