Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2024 · PERPRES No. 90 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Agustus 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi operasi serta perencanaan umum dan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena beban kerja organisasi yang sudah tidak sesuai dengan struktur yang ada. Peraturan ini mengatur perubahan dalam susunan organisasi dan tata kerja, termasuk pembagian kewenangan di dalam Mabes Polri, yang terdiri dari unsur pimpinan, pengawas, pelaksana tugas pokok, dan pendukung. Perubahan juga mencakup penyesuaian jabatan eselon dan struktur organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

(-)

(-)