Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan serta pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Perubahan ini dilakukan karena beban kerja organisasi yang sudah tidak sesuai dengan struktur yang ada. Peraturan ini mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang berada di bawah Kapolri. Bareskrim bertugas membantu Kapolri dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, serta pengelolaan informasi kriminal nasional. Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) yang dibantu oleh Wakil Kabareskrim (Wakabareskrim) dan terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.