Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan, memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri, meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kelancaran serta kepastian dalam pemasukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara permohonan pemasukan, kewajiban pemegang rekomendasi, dan pengawasan. Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara setelah mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan, yang diberikan setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Hewan. Persyaratan teknis kesehatan hewan meliputi persyaratan negara asal, farm di negara asal, dan ternak itu sendiri. Negara asal harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE (Negligible BSE risk). Farm di negara asal harus memenuhi standar budidaya ternak yang baik dan menerapkan biosecurity.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong, termasuk persyaratan kesehatan, umur, berat badan, dan kemampuan reproduksi. Pemasukan sapi bakalan dan sapi siap potong dilarang pada wilayah sumber produksi ternak. Pemegang rekomendasi dilarang mengajukan perubahan negara asal dan tempat pemasukan, serta wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular. Pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan.