Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 62/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 62/Permentan/OT.140/5/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pemberian rekomendasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan Pasal 40A yang mengatur percepatan realisasi pemasukan bakalan untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga daging sapi. Percepatan realisasi pemasukan bakalan ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 dinyatakan tetap berlaku.

(-)

(-)