di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 52/Permentan/OT.140/9/2011 · Permentan No. 52/Permentan/OT.140/9/2011
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi persetujuan pemasukan dan pengeluaran ternak ke dalam dan keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri dan menunjang swasembada daging, serta apabila kebutuhan daging asal ternak potong di dalam negeri sudah tercukupi, dapat dilakukan pengeluaran ternak potong.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara pemasukan bakalan dan pengeluaran ternak potong. Pemasukan bakalan dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ternak potong dalam negeri, memenuhi kebutuhan daging segmen khusus, serta meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja. Pengeluaran ternak potong dapat dilakukan apabila kebutuhan daging di dalam negeri telah terpenuhi dan populasi ternak potong dalam negeri stabil.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin melakukan pemasukan atau pengeluaran ternak. Persyaratan administratif meliputi KTP, NPWP, izin usaha, akta pendirian perusahaan, rekomendasi dinas provinsi, surat pernyataan bersedia mengembangbiakan ternak lokal, surat pemilikan atau kontrak kerja dengan RPH, dan keputusan penunjukan instalasi karantina hewan. Persyaratan teknis meliputi status kesehatan hewan di negara asal dan lokasi peternakan asal, serta batasan berat badan dan umur ternak.
Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara memperoleh Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dan Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran (RPP-I), kewajiban pemegang RPP dan RPP-I, pengawasan pemasukan dan pengeluaran ternak, serta ketentuan pengangkutan yang harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.