Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018 Tahun 2018 tentang Pengeluaran Ruminansia Kecil Dan Babi Dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018 · Permentan No. 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengeluaran Ruminansia Kecil Dan Babi Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku09 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Persetujuan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 571).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengeluaran ruminansia kecil (kambing dan domba/biri-biri) dan babi dari wilayah Negara Republik Indonesia. Pengeluaran ini memerlukan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yang diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertanian. Menteri Pertanian mendelegasikan pemberian rekomendasi ini kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Untuk memperoleh rekomendasi, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi (akta pendirian perusahaan, KTP pimpinan, NPWP, SIUP, rekomendasi Dinas Provinsi, laporan realisasi pengeluaran, dan surat pernyataan) dan persyaratan teknis (status kesehatan daerah asal, pemenuhan persyaratan kesehatan hewan negara tujuan, dan berat minimal untuk ruminansia kecil hasil persilangan). Proses permohonan rekomendasi dilakukan secara daring melalui Kepala Pusat PVTPP, yang kemudian diverifikasi kelengkapan dan kebenarannya. Jika memenuhi syarat, Direktur Jenderal melakukan kajian teknis dan memberikan persetujuan atau penolakan. Rekomendasi berlaku selama 1 tahun dan dapat direalisasikan bertahap.

Pelaku usaha yang telah memperoleh rekomendasi wajib mengajukan izin pengeluaran kepada menteri perdagangan dalam waktu 3 bulan. Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dalam pengangkutan dan melaporkan realisasi pengeluaran kepada Direktur Jenderal. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Dinas Provinsi di tempat usaha peternakan dan secara tidak langsung berdasarkan laporan realisasi pengeluaran.

1. Rekomendasi Pengeluaran Ruminansia Kecil dan Babi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

1. Pelaku Usaha yang tidak mengajukan izin pengeluaran setelah mendapatkan Rekomendasi dan tidak melaporkan secara tertulis dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk waktu masa pengeluaran 3 (tiga) bulan. 2. Pelaku Usaha yang tidak melaporkan realisasi dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan apabila tidak dilaksanakan dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk waktu masa pengeluaran 6 (enam) bulan.