di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018 Tahun 2018 tentang Pengeluaran Ruminansia Kecil Dan Babi Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018 · Permentan No. 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengeluaran ruminansia kecil (kambing dan domba/biri-biri) dan babi dari wilayah Negara Republik Indonesia. Pengeluaran ini memerlukan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yang diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertanian. Menteri Pertanian mendelegasikan pemberian rekomendasi ini kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Untuk memperoleh rekomendasi, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi (akta pendirian perusahaan, KTP pimpinan, NPWP, SIUP, rekomendasi Dinas Provinsi, laporan realisasi pengeluaran, dan surat pernyataan) dan persyaratan teknis (status kesehatan daerah asal, pemenuhan persyaratan kesehatan hewan negara tujuan, dan berat minimal untuk ruminansia kecil hasil persilangan). Proses permohonan rekomendasi dilakukan secara daring melalui Kepala Pusat PVTPP, yang kemudian diverifikasi kelengkapan dan kebenarannya. Jika memenuhi syarat, Direktur Jenderal melakukan kajian teknis dan memberikan persetujuan atau penolakan. Rekomendasi berlaku selama 1 tahun dan dapat direalisasikan bertahap.
Pelaku usaha yang telah memperoleh rekomendasi wajib mengajukan izin pengeluaran kepada menteri perdagangan dalam waktu 3 bulan. Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dalam pengangkutan dan melaporkan realisasi pengeluaran kepada Direktur Jenderal. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Dinas Provinsi di tempat usaha peternakan dan secara tidak langsung berdasarkan laporan realisasi pengeluaran.