Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/PD.410/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/PD.410/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 87/Permentan/PD.410/9/2013 · Permentan No. 87/Permentan/PD.410/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2013Tanggal Penetapan:5 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 September 2013
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan kepabeanan dengan mengharmonisasikan kode HS sapi dalam lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah lampiran terkait pos tarif/HS untuk sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong. Perubahan ini mencakup pengaturan jenis ternak berdasarkan berat dan jenis kelamin, seperti sapi bakalan dengan berat maksimal 350 kg, sapi siap potong jantan, sapi siap potong betina, dan sapi indukan. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tetap berlaku.

(-)

(-)