Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 48 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2016 · PERPRES No. 48 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2016Tanggal Penetapan:25 Mei 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 2016
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum BULOG untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan guna mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pemerintah menugaskan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk mengelola cadangan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai. Perum BULOG diberi wewenang untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi pangan, termasuk impor jika diperlukan. Pemerintah juga memberikan dukungan berupa kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan. Selain itu, Perum BULOG dapat bekerja sama dengan badan usaha lain untuk melaksanakan tugasnya. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan dukungan finansial dan kemudahan operasional untuk memastikan pelaksanaan tugas ini berjalan efektif.

1. HPP untuk pembelian gabah/beras dalam negeri sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(-)