di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2016 · PERPRES No. 48 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan guna mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pemerintah menugaskan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk mengelola cadangan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai. Perum BULOG diberi wewenang untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi pangan, termasuk impor jika diperlukan. Pemerintah juga memberikan dukungan berupa kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan. Selain itu, Perum BULOG dapat bekerja sama dengan badan usaha lain untuk melaksanakan tugasnya. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan dukungan finansial dan kemudahan operasional untuk memastikan pelaksanaan tugas ini berjalan efektif.