di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 125/2022 · PERPRES No. 125 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia melalui penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan jumlah CPP, penyelenggaraan CPP, penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pendanaan. Jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, dan lainnya. Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP. Pendanaan untuk penyelenggaraan CPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah.