Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 125/2022 · PERPRES No. 125 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:24 Oktober 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan24 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia melalui penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan jumlah CPP, penyelenggaraan CPP, penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pendanaan. Jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, dan lainnya. Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP. Pendanaan untuk penyelenggaraan CPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah.

1. Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 dilanjutkan sampai dengan akhir Tahun 2022. 2. Pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG meliputi pengamanan harga pangan, pengelolaan CPP, penyediaan dan pendistribusian pangan, pelaksanaan impor pangan, pengembangan industri berbasis pangan, dan pengembangan pergudangan pangan. 3. Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk CPP berupa beras. 4. Dalam pelaksanaan penugasan, Perum BULOG dapat melakukan penyaluran CPP untuk kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah, industri pakan ternak, pengrajin tahu dan tempe, dan kebutuhan lainnya. 5. Pendanaan yang diperlukan oleh Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 15. 6. Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG.

(-)