di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2017 · PERPRES No. 20 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak kondisi iklim ekstrem yang dapat mengganggu penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri, serta untuk memperkuat dan mempercepat persediaan beras dan stabilisasi harga beras pada tingkat konsumen dan produsen.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini melibatkan pelimpahan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG untuk komoditas gabah dan beras. Pelimpahan ini berlaku selama 6 bulan. Kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri harus mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah. Penyelesaian administrasi dan pembayaran menjadi tanggung jawab menteri terkait. Menteri pertanian harus berkoordinasi dengan menteri perekonomian dan menetapkan peraturan pelaksanaan dalam waktu 7 hari sejak diundangkan. Laporan hasil pelaksanaan harus disampaikan kepada Presiden.